Minggu, 02 November 2014

ANALISIS KEBUTUHAN RUANG TERBUKA HIJAU




 




ANALISIS KEBUTUHAN RTH


Sebagai upaya menyelesaikan permasalahan dilakukan perhitungan dan  analisis terhadap kebutuhan RTH, analisis penutupan lahan, analisis kesesuaian  RTH, dan analisis terhadap preferensi masyarakat terhadap prioritas  pengembangan ruang terbuka hijau di Kota Blambangan Umpu.
Luas kebutuhan RTH didasarkan pada Undang-Undang Tata Ruang nomor 26 Tahun 2007, yang mensyaratkan luas RTH minimal 30% dari total luas wilayah kota. Proporsi RTH berdasarkan  kepemilikan adalah 20% RTH publik dan 10% RTH privat.
4.1.  RTH berdasarkan wilayah

Penyediaan RTH berdasarkan luas wilayah di perkotaan adalah sebagai berikut: 
·         ruang terbuka hijau di perkotaan terdiri dari RTH Publik dan RTH privat; 
·         proporsi RTH pada wilayah perkotaan adalah sebesar minimal 30% yang terdiri dari 20% ruang terbuka hijau publik dan 10% terdiri dari ruang terbuka hijau privat; 
·         apabila luas RTH baik publik maupun privat di kota yang bersangkutan telah memiliki total luas lebih besar dari peraturan yang berlaku, maka proporsi tersebut harus tetap dipertahankan keberadaannya. 
·         Proporsi 30% merupakan ukuran minimal untuk menjamin keseimbangan ekosistem kota, baik keseimbangan sistem hidrologi dan keseimbangan mikroklimat, maupun sistem ekologis lain yang dapat meningkatkan ketersediaan udara bersih yang diperlukan masyarakat, serta sekaligus dapat meningkatkan nilai estetika kota. 
a.   Kondisi saat ini

Kecamatan Blambangan Umpu adalah ibu Kota Kabupaten Way Kanan Merupakan pusat pemerintahan dengan luas wilayah 69.652,5 Ha. secara admisnistrasi Kecamatan Blambangan Umpu terbagi menjadi 25 kampung / desa /kelurahan dengan Ibu kota Di kelurahan Blambangan Umpu. Berdasarkan luasnya, kelurahan / kampung di kecamatan Blambangan Umpu disajikan tabel 4.1 :
Tabel 4.1 Klasifikasi dan Luas Wilayah Menurut Kampung
Di Kecamatan Blambangan Umpu
No
Nama Kampung
Luas (Ha)
01
Rambang Jaya
1200
02
Gistang
7190
03
Negeri Batin
4750
04
Negeri Baru
8000
05
Sidoarjo
575
06
Bumi Ratu
825
07
Sriwijaya
668
08
Gedung Batin
6745
09
Brata Yudha
786
10
Sri Rezeki
1578
11
Blambangan Umpu
6000
12
Lembasung
1600
13
Umpu Bakti
1002
14
Karang Umpu
2500
15
Umpu Kencana
1000
16
Gunung Sangkaran
6361
17
Sangkaran Bakti
1004
18
Bumi Baru
1000
19
Tanjung Sari
1000
20
Tanjung Raja Giham
3100
21
Segara Mider
6000
22
Tanjung Raja Sakti
3600
23
Panca Negeri
2120.5
24
Negeri Bumi Putra
1048
25
Gedung Riang
-
Jumlah
69.652,5
                                    Sumber: Blambangan Umpu Dalam Angka 2013

Berdasarkan tabel tersebut, bahwa luas lahan perkampungan yang terbesar di 6 Kampung yaitu  Negri Baru dengan luas wilayah 8.000 ha,  Gistang Luas Wilayah 7190 Ha, gedung batin dengan luas wilayah 6745, Gunung Sangkaran luas wilayah 6361 ha, Blambangan Umpu dengan luas Wilayah 6.000 Ha, dan Segara Mider luas Wilayah 6.000 Ha. sedangkan Luas wilayah yang kurang dari 1.000 ha terdapat pada 4 kampung yaitu Sidoarjo dengan luas wilayah 575 Ha, Sriwijaya dengan luas wilayah 668 ha,  Brata Yudha dengan luas wilayah 786 ha, dan Bumi ratu dengan luas wilayah 825 ha.
Luas lahan dikecamatan Blambangan Umpu di bagi menjadi 2 jenis yaitu lahan sawah dan lahan bukan sawah dengan masing- masing luas, lahan  sawah 652 ha, dan Lahan Bukan sawah 67.288.5 ha. Lahan bukan sawah atau lahan kering di bagi menjadi lahan Pemukiman 2.419 ha, peladangan 9.281 ha, perkebunan  16.191 ha, dan Kolam/ tambak 44 ha, lainya 36.299 ha.  
Berdasarkan uraian diatas bahwa untuk Ruang Terbuka Hijau saat ini di kecamatan Blambangan Umpu dengan mengunakan rumus yaitu Jumlah (Luas Peladangan + Luas Perkebunan + Lainnya (Bantaran Sungai, sungai, Lapangan Bola, Taman, Hutan Kota, Lahan tidur) )  - Eror 2% = (9.281 + 16.191 + 36.299 ) - 2% = 61. 771- 13.354,2 = 48.416,8 ha. Berdasarkan dari perhitungan tersebut diperikarakan bahwa luas RTH Kecamatan Blambangan Umpu sebesar 48.416 Ha atau sekitar 75 % dari luas wilayah kecamatan Blambangan umpu 67.288.5 ha.
Dengan perhitungan tersebut, maka Blambangan Umpu sebagai ibukota kabupaten telah melebih standar untuk kebutuhan RTH yang ditetapkan.  Oleh karena itu proporsi sebesar itu semaksimal mungkin dipertahankan, atau ditetapkan batas minimal oleh pemerintah Kabupaten Way Kanan. Penetapan luas lahan RTH tersebut itu sebaiknya tetap berada diatas standar yang ditetapkan secara nasional.
b.    Rencana pemekaran wilayah

Perkembangan pola penggunaan lahan sangat dipengaruhi oleh perkembangan sistem aktivitas Kota Blambangan Umpu yang menuntut penyediaan lahan.  Perkembangan aktivitas Kota Blambangan Umpu  yang terjadi berdampak pada pergeseran penggunaan lahan dari lahan yang semula non terbangun menjadi lahan terbangun.
Adanya perubahan penggunaan lahan tersebut mengindikasikan adanya pergeseran dari kondisi pedesaan menjadi kondisi perkotaan. Perubahan lahan dari non terbangun menjadi terbangun tersebut disamping untuk permukiman juga untuk fasilitas lainnya seperti perdagangan, jalan, perkantoran, perindustrian, dan sebagainya. Fenomena peningkatan kebutuhan akan lahan terbangun pada areal Kota Blambangan Umpu perlu direspon melalui penyediaan ruang terbuka hijau sebagai bagian dari upaya menyeimbangkan lingkungan.
Berdasarkan RTRW 2011-2031 Kabupaten Way Kanan, bahwa pola ruang untuk pengembangan Wilayah di Kecamatan Blambangan umpu yaitu sebagai kota pemukiman dan industri, serta aktivitas lainnya. Sehingga kedepannya adanya perubahan lahan yang tadinya lahan bukan terbangun menjadi lahan terbangun dan akan mengakibatkan terjadi penekanan terhadap lingkungan, karena terjadi banyak aktivitas di kecamatan Blambangan Umpu.
·     Perkembangan Wilayah Pemukiman

Kecamatan Blambangan Umpu adalah salah satu prioritas di kabupaten Way Kanan untuk pengembangan pemukiman, dengan demikian akan berakibat adanya laju pertumbuhan kegiatan dan aktivitas penduduk di sekitar Blambangan Umpu. 
Lahan yang akan di gunakan untuk pemukiman yaitu sekitar 25% atau 18.414 ha dari jumlah wilayah kecamatan Blambangan umpu 69.652,5 ha. Penambahan pemukiman ini menyebar di seluruh perkampungan di kecamatan Blambangan Umpu.
Berdasarkan penambahan pemukiman sehingga adanya perubahan lahan yang tadinya lahan non terbangun menjadi lahan terbangun. Pengurangan Lahan non terbangun maka akan terjadinya juga pengurangan vegetasi tanaman di kecamatan Blambanagan Umpu. 
·     Perkembangan Wilayah Industri

Penambahan peruntukan lahan untuk pengunaan industri di Kecamatan Blambangan umpu yaitu seluas 14.617,87 ha dari luas kecamatan Blambangan Umpu 69.652,5 ha. Dengan adanya penambahan lahan industri tersebut makan akan adanya pengurangan lahan di sektor lain baik itu sektor pertanian, maupun sektor perkebunan.
Adanya pengembangan industri di kecamatan Blambangan Umpu maka diperkirakan akan adanya perubahan pola ruang, dan adanya peningkatan tekanan terhadap lingkungan. Sehingga dengan adanya perubahan pola ruang tersebut maka diperlukan cara untuk mengatasi masalah lingkungan, agar perubahan penurunan daya dukung lingkungan dapat ditekan seminimal mungkin akibat bertambahnya daya tampung.
·     Perubahan Lahan dan Kebutuhan RTH berdasarkan Perkembangan Wilayah

Perubahan pola ruang yang akan terjadi di Kecamatan Blambangan Umpu berasal dari kebutuhan peruntukan lahan pemukiman seluas 18.414 ha dan Industri seluas 14.617,87 ha, atau dengan jumlah total 33.031,87 Ha.
Kondisisi saat ini luas lahan tutupan vegetasi yaitu sebesar 48.416,8 ha.  Dengan demikian akan terjadi perubahan lahan yang akan mengurangi jumlah lahan tutupan vegetasi saat ini. Jadi Lahan Vegetasi di kecamatan Blambangan Umpu Hanya sekitar 48.416,8 ha-33.031,87 Ha = 15.384.93 ha.
Berdasarkan perubahan lahan dapat diasumsikan bahwa penambahan lahan untuk lahan terbangun seluas 33.031, 87 ha. Dan untuk lahan yang non terbangun tersisa seluas 15.384.93 ha,  atau 22%  dari luas total kota Blambangan Umpu, sehingga belum memenuhi syarat yang diperkenankan sebesar 30% dari luas total wilayah.
4.2.  Kebutuhan RTH berdasarkan jumlah penduduk

a.   Jumlah Penduduk sekarang
Jumlah penduduk di kecamatan Blambangan umpu yaitu 54.698 jiwa dengan kepadatan penduduk yaitu 79. Kepadatan  penduduk yang paling tinggi di kampung Sidoarjo dengan jumlah penduduk 1968 dan luas wilayah 575 ha, sehingga tingkat kepadatan penduduk 342, dan di kampung Sriwijaya dengan kepadatan penduduk 304 dan jumlah penduduk 2.301 jiwa dengan luas wilayah 668 ha.  Untuk kepadatan yang rendah pada kampung segara mider yaitu 13 dengan luas wilayah 6000 ha dan kepadatan penduduk 771, dan di kampung gedung bathin kepadatan penduduk 25 dengan luas wilayah 6745 jumlah penduduk 1.713.   Secara lebih terperinci, tingkat kepadatan penduduk untuk masing masing kampung/kelurahan disajikan pada tabel 4.2. Luas RTH dapat dihitung berdasarkan pemenuhan udara bersih dengan menggunakan rumus sebagai berikut :
L = 0,04 x P
L          : luas  Ruang Terbuka Hijau  (ha)
0,04     : kebutuhan rata-rata oksigen per orang (kg/jam)
P          : jumlah penduduk
 
Tabel.4.2. Tingkat kepadatan penduduk di Blambangan Umpu
No
Kampung
Luas Wilayah (Ha)
Jumlah Penduduk
Kepadatan Penduduk

1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
20.
21.
22.
23.
24.
25.
Rambang Jaya
Gistang
Negeri Batin
Negeri Baru
Sidoarjo
Bumi Ratu
Sriwijaya
Gedung Batin
Brata yudha
Sri Rezeki
Blambangan Umpu
Lembasung
Umpu Bakti
Karang Umpu
Umpu Kencana
Gunung Sangkaran
Sangkaran Bakti
Bumi Baru
Tanjung Sari
Tanjung Raja Giham
Segara Mider
Tanjung Raja Sakti
Panca Negeri
Negeri Bumi Putra
Gedung Riang
1 200
7 190
4 750
8 000
575
825
668
6 745
786
1 578
6 000
1 600
1 002
2 500
1 000
6 361
1 004
1 000
1 000
3 100
6 000
3 600
2 120,5
1 048
528
4 253
4 700
4 926
1 968
1 424
2 031
1 713
2 165
1 599
4 024
2 351
2 019
2 215
2 050
2 654
1 879
3 030
992
1 664
771
2 031
1 637
1 894
44
59
99
62
342
173
304
25
275
101
67
158
201
89
205
42
187
303
99
54
13
56
77
181
Jumlah
69 652,5
       54 698
79
Sumber: Blambangan Umpu Dalam Angka 2013

Berdasarkan perhitungan rumus tersebut, maka Kebutuhan lahan ruang terbuka hijau yang diperlukan berdasarkan jumlah penduduk di kecamatan Blambangan umpu pada saat ini yaitu 2.187,92 ha  atau sekitar 3 % dari jumlah luas Kecamatan Blambangan Umpu.  

Untuk lebih jelasnya kebutuhan RTH berdasarkan Jumlah penduduk di setiap kampung di kecamatan Blambangan Umpu dapat di lihat pada tabel 4.3. 
Tabel 4.3 Jumlah Kebutuhan Ruang Terbuka Hijau
No
Nama Kampung
Luas (Ha)
Jumlah Penduduk
Jumlah Kebutuhan RTH (ha)
01
Rambang Jaya
1200
528
211.2
02
Gistang
7190
4.253
170.12
03
Negeri Batin
4750
4.700
88
04
Negeri Baru
8000
4.926
197,04
05
Sidoarjo
575
1968
78,72
06
Bumi Ratu
825
1424
56.96
07
Sriwijaya
668
2.031
81,24
08
Gedung Batin
6745
1713
68,52
09
Brata Yudha
786
2.165
86,6
10
Sri Rezeki
1578
1.599
63.96
11
Blambangan Umpu
6000
4.024
160,96
12
Lembasung
1600
2.531
101,24
13
Umpu Bakti
1002
2.019
80,76
14
Karang Umpu
2500
2.215
88,6
15
Umpu Kencana
1000
2.050
82
16
Gunung Sangkaran
6361
2.654
106.16
17
Sangkaran Bakti
1004
1.879
75.16
18
Bumi Baru
1000
3.030
121,2
19
Tanjung Sari
1000
992
39,68
20
Tanjung Raja Giham
3100
1.664
66,56
21
Segara Mider
6000
771
30,84
22
Tanjung Raja Sakti
3600
2.031
81,24
23
Panca Negeri
2120.5
1.637
65,48
24
Negeri Bumi Putra
1048
1.894
75,76
25
Gedung Riang
-
-
-
Jumlah
69.652,5
54.698
2.187,92
Sumber :  Hasil Analisis, 2013

Kebutuhan RTH di kampung Rembang Jaya sekitar 211,2 atau sekitar 18 %  yang mempunyai luas daerah 1200 ha dengan jumlah penduduk 528 jiwa, kemudian jumlah kebutuhan RTH yang ada di kampung Gistang sebesar 170,12 atau sekitar  2,3 %  yang mempunyayi luas daerah 7190 ha dengan jumlah penduduk 4.253, serta Negri Baru yang memiliki luas 8000 ha yang penduduknya berjumlah 4.926 jiwa dan memerlukan RTH 197,04 ha atau sekitar 4,2% .
Kebutuhan ruang terbuka hijau di negri batin yaitu 88 Ha atau 2 %  dengan jumlah penduduk 4.700 jiwa dan Luas areal  4750 ha.  Kebutuhan RTH di Kampung Segara minder yaitu 30,84 Ha atau 0,5 % dari luas wilayah yaitu   6000 dengan jumlah penduduk  771, di kampung Tanjung Raja Sakti  luas rth yang di butuhkan yaitu 81,24 ha atau 2,4% dengan luas wilayah 3. 600 ha.
b.   Pertambahan Jumlah Penduduk

Analisis pertumbuhan penduduk di kecamatan Blambangan Umpu berdasarkan pembahasan RTRW Kabupaten Way Kanan 2011-2031  pada setiap tahunnya naik sekitar 1,3 % adalah sebagai berikut :
   Tabel . 4.4 Kebutuhan RTH di Blambangan Umpu
No
Tahun
Jumlah Penduduk
Kebutuhan RTH (Ha)
1
2010
44.593
1.783,72
2
2015
47.678
1.970,12
3
2020
50.977
2.039,08
4
2025
54.504
2.180,16
5
2030
70.017
2.800,68
    Sumber : Hasil analisis 2013.
Berdasakan Proyeksi dari data diatas bahwa kebutuhan RTH di Kecamatan blambangan umpu pada tahun 2010 1.783,72 ha, pada tahun 2015 1.970,12 ha, pada tahun 2020 2.039,08 ha, pada Tahun 2025 sekitar 2.180,16 ha, pada tahun 2030 sekitar 2.800,68 ha.
4.3.  RTH berdasarkan kebutuhan oksigen

Kebutuhan Oksigen di Kecamatan Blambangan Umpu di pengaruhi oleh jumlah penduduk, jumlah kendaraan motor, industri, dan ternak. Untuk menghitung kebuthan RTH berdasarkan kebutuhan oksigen Pohon atau tumbuhan dapat menyerap karbondioksida melalui proses fotosintesis dan menghasilkan oksigen melalui proses fotosintesis dari rumus: 





Berdasarkan proses fotosintesis tersebut, gerakis 1974 dalam muis 2005 mengembangkan suatu persamaan sebagai berikut :
 

Kemudian di kembangkan oleh wijayanti 2003 dalam muis 2005, Adalah sebagai berikut :

Keterangan :
Lt         = Luas areal Lt tahun t (M2)
Xt        = Jumlah Kebutuhan Penduduk Pada Tahun t
Yt        = Jumlah Kebutuhan Oksigen Hewan ternak pada tahun t
54        = Konstanta 1 m2 luas lahan menghasilkan 54 gram / hari
0,9375 = konstanta menunjukan bahwa 1 gram berat kering tanaman
               setara dengan produksi oksigen/ hari
Asumsi:
a)      Pengguna oksigen hanya manusia, ternak dan kendaraan bermotor, sedangkan jumlah hewan peliharaan dan ternak yang relatif kecil diabaikan dalam perhitungan.
b)      Jumlah kendaraan yang keluar dan masuk dalam wilayah studi dianggap sama setiap hari.
c)      Kebutuhan oksigen per hari tiap orang adalah sama yaitu sebesar 600 liter/hari atau 0.86 kg/hari (White et al. 1959 dalam Muis 2005).
d)      Kebutuhan oksigen oleh hewan ternak yaitu 1.70 kg/hari untuk sapi dan kerbau, 2.86 kg/hari untuk kuda, 0.31 kg/hari untuk kambing dan domba, serta 0.17 kg/hari untuk unggas (Muis 2005).
e)      Suplai oksigen hanya dilakukan oleh tanaman dan tidak ada upaya penambahan luasan RTH
f)         Pertumbuhan penduduk, ternak dan kendaraan bermotor konstan.
Kebutuhan oksigen untuk kendaraan bermotor dihitung berdasarkan konsumsi bahan bakar minyak (bensin dan solar) oleh tiap-tiap jenis kendaraan bermotor per harinya, yaitu sepeda motor dan kendaraan penumpang menggunakan bensin, sedangkan bus dan kendaraan beban menggunakan solar. Untuk  kebutuhan oksigen tiap 1 kg bensin yaitu 2.77 kg dan untuk 1 kg solar yaitu 2.88 kg  (Muis 2005).
Konsumsi bensin oleh sepeda motor sebesar 1.5 liter/hari dan kendaraan penumpang sebesar 25 liter/hari. Sedangkan konsumsi solar oleh bus sebesar 50 liter/hari dan kendaraan beban sebesar 40 liter/hari. Berdasarkan rumus diatas bahwa untuk kebutuhan RTH berdasarkan kebutuhan oksigen pada tahun 2013 yaitu :
·            Kebutuhan Oksigen per hari setiap orang yaitu 0.86 kg/hari x Jumlah Penduduk 54.698  = 37.632,224 kg/hari
·            Kebutuhan oksigen oleh hewan ternak yaitu sapi 3.709 ekor x 1.70 kg/hari = 6309,3 kg/hari , Kerbau 443 ekor x1.70 kg/hari= 793,1 kg/hari,  Jumlah Kambing dan domba yaitu 8.053 x 0.31 kg/hari = 2.458,43 dan jumlah babi yaitu  7 877 x 1,24 kg/hari = 9.767,48 kg/hari. Jumlah total oksigen yang di butuhkan oleh herwan ternak di kecamatan Blambangan umpu  yaitu 6309,3 kg/hari + 793,1 kg/hari + 2.458,43 kg/ hari + 9.767,48 kg/hari = 19.328,28 Kg/ Hari
·            Kebutuhan Oksigen Kendaraan Motor, mobil truk  97  unit x  2,88 kg x 25 Liter = 6.984 kg/ hari, mikrolet 9 x 2.77 kg x 20 liter =  498.6 kg/ hari, mobil pribadi 144 x 2,77 x 10 Liter=  3988.8 kg/ hari, mobil dinas 54 x 10 liter x 2,77 kg=1495.8 kg/hari,  sepeda motor  9477 unit x 2.77 kgx 1,5 liter = 39.376.935  Kg/hari. Kebutuhan Oksigen kendaraan motor totalnya yaitu 52.344,135 kg/ hari.
Kebutuhan oksigen yang sudah di hitung sesuai kebutuhan masing masing maka kebutuhan RTH di Kecamatan Blambangan Umpu yaitu :

Berdasarkan rumus diatas luas lahan RTH berdasarkan kebutuhan Oksigen dapat di hitung sebagai berikut :
                        Lt  = 109.304,64 / 50,625 =  2.159,104 ha
Luas lahan  yang di butuhkan untuk ruang terbuka Hijau berdasarkan Oksigen  di kecamatan Blambangan Umpu saat ini yaitu seluas  2.159,104 ha atau 3 % dari luas wilayah kecamatan Blambangan Umpu. 
Untuk kondisi saat ini luas tutupan vegetasi di kabupaten way kanan yaitu 48.416,8 ha dan Luas RTH berdasarkan kubutuhan oksigen untuk saat ini masih 2.159,104 ha sekitar 5 % dari tutupan vegetasi.  Di prediksi bahwa untuk sampai 20 tahun yang akan datang kebutuhan oksigen masih tercukupi di Kecamatan Blambangan Umpu dengan laju pertumbuhan penduduk yang konstan sekitar 2%.
Kebutuhan oksigen terbesar adalah manusia, besarnya jumlah penduduk akan menentukan luas kebutuhan RTH. Keseimbangan RTH masing-masing kecamatan maupun kelurahan akan berbeda sesuai dengan ketersediaan dan kebutuhan oksigen di wilayah kecamatan dan desa tersebut. Selisih antara ketersediaan dan kebutuhan oksigen akan menghasilkan luas RTH yang dibutuhkan.

4.4.  RTH berdasarkan netralisasi CO2

Peningkatan daya serap CO2 oleh RTH dilakukan dengan mengoptimalkan kembali luas pohon pelindung pada Perkotaan. Pencemaran udara yang diakibatkan oleh kendaraan perlu dinetralisasir oleh pohon. Oleh karena itu untuk mengurangi pencemaran udara butuhnya ruang terbuka hijau disetiap kota.  
Kemampuan masing-masing tutupan lahan dalam menyerap karbondioksida kemudian dibandingkan terhadap luasan tipe tutupan lahan yang diperoleh berdasarkan hasil klasifikasi.
Daya serapan CO2 untuk masing-masing vegetasi berguna untuk mengetahui kemampuan RTH dalam menyerap emisi CO2 yang ada. Pedekatan yang dilakukan dengan menghitung serapan CO2 dilakukan dengan menentukan daerah-daerah bervegetasi atau RTH.
Untuk menghitung luas RTH yang di butuhkan untuk menetralisasi gas CO2 mengunakan rumus sebagai berikut :
Kebutuhan RTH =  109.304,64 kg/hari : 28,2 kg/hari/ha = 3.876 ha. Analisis kebutuhan RTH berdasarkan netralisasi CO2  di kecamatan Blambangan Umpu yaitu 3.876 ha. Untuk kondisi saat ini luas tutupan vegetasi di Blambangan Umpu masih melibihi untuk kebutuhan penyerapan gas CO2.

4.5.  RTH berdasarkan kebutuhan air

Air adalah salah satu sumber kehidupan bagi makhluk hidup, oleh karena itu untuk memenuhi kebutuhan perlu ada penjagaan dalam kebutuhan air.   Kebutuhan air dalam kota bergantung dari faktor:
1.      Kebutuhan air bersih per tahun;
2.      Jumlah air yang dapat disediakan oleh PAM;
3.      Potensi air saat ini;
4.      Kemampuanhutan kota menyimpan air.

Faktor-faktor diatas dapat di hitung menggunkan persamaan sebagai berikut :
                                      La= (PoK (1+R-C)t – pam- pa) : z

La      : adalah luas RTH  yang diperlukan untuk mencukupi kebutuhan air (Ha)
Po     : adalah jumlah penduduk kota pada tahun ke-0
K        : adalah konsumsi air per kapita (liter/hari)
R                    : adalah laju peningkatan pemakaian air (biasanya seiring dengan laju pertambahan penduduk kota setempat)
 C                    : adalah faktor koreksi (besarnya tergantung dari upaya pemerintah dalam penurunan laju pertambahan penduduk)
PAM :  adalah kapasitas suplai air oleh PAM (dalam m3/tahun)
t         :   adalah tahun ke
Pa     : adalah potensi air tanah saat ini (m3/th)
z         :  adalah kemampuan hutan kota dalam menyimpan air (m3/ha/th)
Dari persamaan di atas diketahui jumlah penduduk di kecamatan Blambangan Umpu yaitu 54.698 jiwa, Konsumsi air per kapita adalah  65 m3 / hari, kemampuan dalam menyimpan air 730 m3/ha/th, PDAM disaluran  114.659,71 m3/ tahun, 662.256 m3/th.
La= ( 54.690 jiwa x 65 m3 / th – 114.659,71 m3 / th -662.256 m3 / th): 730m3/ha/th = 3.805,3895 ha
Berdasarkan kebutuhan air di kecamatan Blambangan Umpu saat ini perlu adanya luas ruang terbuka hijau sebanyak 3.805,3895 ha dari jumlah total luas wilayah Kecamatan Blambanagan Umpu  Untuk mencukupi kebutuhan air. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar