ANALISIS
KEBUTUHAN RTH
Sebagai upaya menyelesaikan permasalahan dilakukan
perhitungan dan analisis
terhadap kebutuhan RTH, analisis penutupan lahan, analisis kesesuaian RTH, dan analisis terhadap preferensi masyarakat terhadap
prioritas pengembangan
ruang terbuka hijau di Kota Blambangan
Umpu.
Luas kebutuhan RTH didasarkan pada Undang-Undang
Tata Ruang nomor 26 Tahun 2007, yang mensyaratkan luas RTH minimal 30% dari
total luas wilayah kota. Proporsi RTH berdasarkan kepemilikan
adalah 20% RTH publik dan 10%
RTH
privat.
4.1. RTH berdasarkan
wilayah
Penyediaan
RTH berdasarkan luas wilayah di perkotaan adalah sebagai berikut:
·
ruang terbuka hijau di perkotaan terdiri dari RTH
Publik dan RTH privat;
·
proporsi RTH pada wilayah perkotaan adalah sebesar
minimal 30% yang terdiri dari 20% ruang terbuka hijau publik dan 10% terdiri
dari ruang terbuka hijau privat;
·
apabila luas RTH baik publik maupun privat di kota
yang bersangkutan telah memiliki total luas lebih besar dari peraturan yang
berlaku, maka proporsi tersebut harus tetap dipertahankan keberadaannya.
·
Proporsi 30% merupakan ukuran minimal untuk
menjamin keseimbangan ekosistem kota, baik keseimbangan sistem hidrologi dan
keseimbangan mikroklimat, maupun sistem ekologis lain yang dapat meningkatkan
ketersediaan udara bersih yang diperlukan masyarakat, serta sekaligus dapat
meningkatkan nilai estetika kota.
a.
Kondisi saat ini
Kecamatan Blambangan Umpu adalah ibu Kota Kabupaten
Way Kanan Merupakan pusat pemerintahan dengan luas wilayah 69.652,5
Ha. secara admisnistrasi Kecamatan Blambangan Umpu terbagi menjadi 25 kampung /
desa /kelurahan dengan Ibu kota Di kelurahan Blambangan Umpu. Berdasarkan
luasnya, kelurahan / kampung di kecamatan Blambangan Umpu disajikan tabel 4.1 :
Tabel 4.1 Klasifikasi
dan Luas Wilayah Menurut Kampung
Di Kecamatan Blambangan Umpu
No
|
Nama Kampung
|
Luas (Ha)
|
01
|
Rambang
Jaya
|
1200
|
02
|
Gistang
|
7190
|
03
|
Negeri Batin
|
4750
|
04
|
Negeri Baru
|
8000
|
05
|
Sidoarjo
|
575
|
06
|
Bumi Ratu
|
825
|
07
|
Sriwijaya
|
668
|
08
|
Gedung Batin
|
6745
|
09
|
Brata Yudha
|
786
|
10
|
Sri Rezeki
|
1578
|
11
|
Blambangan Umpu
|
6000
|
12
|
Lembasung
|
1600
|
13
|
Umpu Bakti
|
1002
|
14
|
Karang Umpu
|
2500
|
15
|
Umpu Kencana
|
1000
|
16
|
Gunung Sangkaran
|
6361
|
17
|
Sangkaran Bakti
|
1004
|
18
|
Bumi Baru
|
1000
|
19
|
Tanjung Sari
|
1000
|
20
|
Tanjung Raja Giham
|
3100
|
21
|
Segara Mider
|
6000
|
22
|
Tanjung Raja Sakti
|
3600
|
23
|
Panca Negeri
|
2120.5
|
24
|
Negeri Bumi Putra
|
1048
|
25
|
Gedung Riang
|
-
|
Jumlah
|
69.652,5
|
Sumber: Blambangan Umpu Dalam Angka 2013
Berdasarkan tabel tersebut, bahwa luas lahan
perkampungan yang terbesar di 6 Kampung yaitu
Negri Baru dengan luas wilayah 8.000 ha,
Gistang Luas Wilayah 7190 Ha,
gedung batin dengan luas wilayah 6745, Gunung Sangkaran luas wilayah 6361 ha, Blambangan Umpu dengan luas
Wilayah 6.000 Ha, dan Segara Mider luas Wilayah 6.000 Ha. sedangkan Luas
wilayah yang kurang dari 1.000 ha terdapat pada 4 kampung yaitu Sidoarjo dengan
luas wilayah 575 Ha, Sriwijaya dengan luas wilayah 668 ha, Brata Yudha dengan luas
wilayah 786 ha, dan Bumi ratu dengan luas wilayah 825 ha.
Luas lahan dikecamatan Blambangan Umpu di bagi
menjadi 2 jenis yaitu lahan sawah dan lahan bukan sawah dengan masing- masing
luas, lahan sawah 652 ha, dan Lahan Bukan sawah 67.288.5 ha. Lahan
bukan sawah atau lahan kering di bagi menjadi lahan Pemukiman 2.419 ha,
peladangan 9.281 ha, perkebunan 16.191
ha, dan Kolam/ tambak 44 ha, lainya 36.299 ha.
Berdasarkan
uraian diatas bahwa untuk Ruang Terbuka Hijau saat ini di kecamatan Blambangan
Umpu dengan mengunakan rumus yaitu Jumlah (Luas Peladangan + Luas Perkebunan +
Lainnya (Bantaran Sungai, sungai, Lapangan Bola, Taman, Hutan Kota, Lahan
tidur) ) - Eror 2% = (9.281 + 16.191 +
36.299 ) - 2% = 61. 771- 13.354,2 = 48.416,8 ha. Berdasarkan dari
perhitungan tersebut diperikarakan bahwa luas RTH Kecamatan Blambangan Umpu
sebesar 48.416 Ha atau sekitar 75 % dari luas wilayah kecamatan Blambangan umpu
67.288.5 ha.
Dengan
perhitungan tersebut, maka Blambangan Umpu sebagai ibukota kabupaten telah
melebih standar untuk kebutuhan RTH yang ditetapkan. Oleh karena itu proporsi sebesar itu
semaksimal mungkin dipertahankan, atau ditetapkan batas minimal oleh pemerintah
Kabupaten Way Kanan. Penetapan luas lahan RTH tersebut itu sebaiknya tetap
berada diatas standar yang ditetapkan secara nasional.
b. Rencana pemekaran wilayah
Perkembangan pola penggunaan lahan sangat
dipengaruhi oleh perkembangan sistem aktivitas Kota Blambangan Umpu yang
menuntut penyediaan lahan. Perkembangan
aktivitas Kota Blambangan Umpu yang terjadi
berdampak pada pergeseran penggunaan lahan dari lahan yang semula non terbangun
menjadi lahan terbangun.
Adanya perubahan penggunaan lahan tersebut
mengindikasikan adanya pergeseran dari kondisi pedesaan menjadi kondisi
perkotaan. Perubahan lahan dari non terbangun menjadi terbangun tersebut
disamping untuk permukiman juga untuk fasilitas lainnya seperti perdagangan,
jalan, perkantoran, perindustrian, dan sebagainya. Fenomena peningkatan
kebutuhan akan lahan terbangun pada areal Kota Blambangan Umpu perlu direspon
melalui penyediaan ruang terbuka hijau sebagai bagian dari upaya menyeimbangkan
lingkungan.
Berdasarkan RTRW 2011-2031 Kabupaten Way Kanan,
bahwa pola ruang untuk pengembangan Wilayah di Kecamatan Blambangan umpu yaitu
sebagai kota pemukiman dan industri, serta aktivitas lainnya. Sehingga kedepannya
adanya perubahan lahan yang tadinya lahan bukan terbangun menjadi lahan
terbangun dan akan mengakibatkan terjadi penekanan terhadap lingkungan, karena
terjadi banyak aktivitas di kecamatan Blambangan Umpu.
· Perkembangan Wilayah Pemukiman
Kecamatan Blambangan Umpu adalah salah satu
prioritas di kabupaten Way Kanan untuk pengembangan pemukiman, dengan demikian
akan berakibat adanya laju pertumbuhan kegiatan dan aktivitas penduduk di
sekitar Blambangan Umpu.
Lahan yang akan di gunakan untuk pemukiman yaitu
sekitar 25% atau 18.414 ha dari jumlah wilayah kecamatan Blambangan umpu 69.652,5
ha. Penambahan pemukiman ini menyebar di seluruh perkampungan di kecamatan
Blambangan Umpu.
Berdasarkan penambahan
pemukiman sehingga adanya perubahan lahan yang tadinya lahan non terbangun menjadi
lahan terbangun. Pengurangan Lahan non terbangun maka akan terjadinya juga
pengurangan vegetasi tanaman di kecamatan Blambanagan Umpu.
· Perkembangan Wilayah Industri
Penambahan peruntukan lahan untuk pengunaan
industri di Kecamatan Blambangan umpu yaitu seluas 14.617,87 ha dari luas
kecamatan Blambangan Umpu 69.652,5 ha. Dengan adanya
penambahan lahan industri tersebut makan akan adanya pengurangan lahan di
sektor lain baik itu sektor pertanian, maupun sektor perkebunan.
Adanya pengembangan
industri di kecamatan Blambangan Umpu maka diperkirakan akan adanya perubahan
pola ruang, dan adanya peningkatan tekanan terhadap lingkungan. Sehingga dengan
adanya perubahan pola ruang tersebut maka diperlukan cara untuk mengatasi
masalah lingkungan, agar perubahan penurunan daya dukung lingkungan dapat
ditekan seminimal mungkin akibat bertambahnya daya tampung.
·
Perubahan Lahan dan Kebutuhan
RTH berdasarkan Perkembangan Wilayah
Perubahan pola ruang yang akan terjadi di Kecamatan
Blambangan Umpu berasal dari kebutuhan peruntukan lahan pemukiman seluas 18.414
ha dan Industri seluas 14.617,87 ha, atau dengan jumlah total 33.031,87 Ha.
Kondisisi saat ini luas lahan tutupan vegetasi
yaitu sebesar 48.416,8 ha. Dengan
demikian akan terjadi perubahan lahan yang akan mengurangi jumlah lahan tutupan
vegetasi saat ini. Jadi Lahan Vegetasi di kecamatan Blambangan Umpu Hanya
sekitar 48.416,8 ha-33.031,87 Ha = 15.384.93 ha.
Berdasarkan perubahan lahan dapat diasumsikan bahwa
penambahan lahan untuk lahan terbangun seluas 33.031, 87 ha. Dan untuk lahan
yang non terbangun tersisa seluas 15.384.93 ha,
atau 22% dari luas total kota
Blambangan Umpu, sehingga belum memenuhi syarat yang diperkenankan sebesar 30%
dari luas total wilayah.
4.2.
Kebutuhan RTH berdasarkan
jumlah penduduk
a.
Jumlah Penduduk sekarang
Jumlah penduduk di
kecamatan Blambangan umpu yaitu 54.698
jiwa dengan kepadatan penduduk yaitu 79. Kepadatan penduduk yang paling tinggi di kampung Sidoarjo
dengan jumlah penduduk 1968 dan luas wilayah 575 ha, sehingga tingkat kepadatan
penduduk 342, dan di kampung Sriwijaya dengan kepadatan penduduk 304 dan jumlah
penduduk 2.301 jiwa dengan luas wilayah 668 ha.
Untuk kepadatan yang rendah pada kampung segara mider yaitu 13 dengan
luas wilayah 6000 ha dan kepadatan penduduk 771, dan di kampung gedung bathin
kepadatan penduduk 25 dengan luas wilayah 6745 jumlah penduduk 1.713. Secara lebih terperinci, tingkat kepadatan
penduduk untuk masing masing kampung/kelurahan disajikan pada tabel 4.2. Luas
RTH dapat dihitung berdasarkan pemenuhan udara bersih dengan menggunakan rumus
sebagai berikut :
L
= 0,04 x P
L
: luas Ruang Terbuka Hijau (ha)
0,04 : kebutuhan rata-rata
oksigen per orang (kg/jam)
P
: jumlah penduduk
Tabel.4.2. Tingkat kepadatan
penduduk di Blambangan Umpu
No
|
Kampung
|
Luas Wilayah (Ha)
|
Jumlah Penduduk
|
Kepadatan Penduduk
|
|
||||
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
20.
21.
22.
23.
24.
25.
|
Rambang Jaya
Gistang
Negeri Batin
Negeri Baru
Sidoarjo
Bumi Ratu
Sriwijaya
Gedung Batin
Brata yudha
Sri Rezeki
Blambangan Umpu
Lembasung
Umpu Bakti
Karang Umpu
Umpu Kencana
Gunung Sangkaran
Sangkaran Bakti
Bumi Baru
Tanjung Sari
Tanjung Raja Giham
Segara Mider
Tanjung Raja Sakti
Panca Negeri
Negeri Bumi Putra
Gedung Riang
|
1 200
7 190
4 750
8 000
575
825
668
6 745
786
1 578
6 000
1 600
1 002
2 500
1 000
6 361
1 004
1 000
1 000
3 100
6 000
3 600
2 120,5
1 048
|
528
4 253
4 700
4 926
1 968
1 424
2 031
1 713
2 165
1 599
4 024
2 351
2 019
2 215
2 050
2 654
1 879
3 030
992
1 664
771
2 031
1 637
1 894
|
44
59
99
62
342
173
304
25
275
101
67
158
201
89
205
42
187
303
99
54
13
56
77
181
|
Jumlah
|
69 652,5
|
54 698
|
79
|
Sumber: Blambangan Umpu Dalam Angka 2013
Berdasarkan perhitungan rumus tersebut, maka Kebutuhan
lahan ruang terbuka hijau yang diperlukan berdasarkan jumlah penduduk di
kecamatan Blambangan umpu pada saat ini yaitu 2.187,92 ha atau sekitar 3 % dari jumlah luas Kecamatan
Blambangan Umpu.
Untuk lebih jelasnya
kebutuhan RTH berdasarkan Jumlah penduduk di setiap kampung di kecamatan Blambangan
Umpu dapat di lihat pada tabel 4.3.
Tabel 4.3 Jumlah Kebutuhan
Ruang Terbuka Hijau
No
|
Nama Kampung
|
Luas (Ha)
|
Jumlah Penduduk
|
Jumlah Kebutuhan RTH (ha)
|
01
|
Rambang Jaya
|
1200
|
528
|
211.2
|
02
|
Gistang
|
7190
|
4.253
|
170.12
|
03
|
Negeri
Batin
|
4750
|
4.700
|
88
|
04
|
Negeri
Baru
|
8000
|
4.926
|
197,04
|
05
|
Sidoarjo
|
575
|
1968
|
78,72
|
06
|
Bumi
Ratu
|
825
|
1424
|
56.96
|
07
|
Sriwijaya
|
668
|
2.031
|
81,24
|
08
|
Gedung
Batin
|
6745
|
1713
|
68,52
|
09
|
Brata
Yudha
|
786
|
2.165
|
86,6
|
10
|
Sri
Rezeki
|
1578
|
1.599
|
63.96
|
11
|
Blambangan
Umpu
|
6000
|
4.024
|
160,96
|
12
|
Lembasung
|
1600
|
2.531
|
101,24
|
13
|
Umpu
Bakti
|
1002
|
2.019
|
80,76
|
14
|
Karang
Umpu
|
2500
|
2.215
|
88,6
|
15
|
Umpu
Kencana
|
1000
|
2.050
|
82
|
16
|
Gunung
Sangkaran
|
6361
|
2.654
|
106.16
|
17
|
Sangkaran
Bakti
|
1004
|
1.879
|
75.16
|
18
|
Bumi
Baru
|
1000
|
3.030
|
121,2
|
19
|
Tanjung
Sari
|
1000
|
992
|
39,68
|
20
|
Tanjung
Raja Giham
|
3100
|
1.664
|
66,56
|
21
|
Segara
Mider
|
6000
|
771
|
30,84
|
22
|
Tanjung
Raja Sakti
|
3600
|
2.031
|
81,24
|
23
|
Panca
Negeri
|
2120.5
|
1.637
|
65,48
|
24
|
Negeri
Bumi Putra
|
1048
|
1.894
|
75,76
|
25
|
Gedung
Riang
|
-
|
-
|
-
|
Jumlah
|
69.652,5
|
54.698
|
2.187,92
|
Sumber :
Hasil Analisis, 2013
Kebutuhan RTH di kampung Rembang Jaya sekitar 211,2
atau sekitar 18 % yang mempunyai luas
daerah 1200 ha dengan jumlah penduduk 528 jiwa, kemudian jumlah kebutuhan RTH
yang ada di kampung Gistang sebesar 170,12 atau sekitar 2,3 %
yang mempunyayi luas daerah 7190 ha dengan jumlah penduduk 4.253, serta
Negri Baru yang memiliki luas 8000 ha yang penduduknya berjumlah 4.926 jiwa dan
memerlukan RTH 197,04 ha atau sekitar 4,2% .
Kebutuhan ruang terbuka hijau di negri batin yaitu
88 Ha atau 2 % dengan jumlah penduduk 4.700
jiwa dan Luas areal 4750 ha. Kebutuhan RTH di Kampung Segara minder yaitu 30,84 Ha
atau 0,5 % dari luas wilayah yaitu 6000
dengan jumlah penduduk 771, di kampung
Tanjung Raja Sakti luas rth yang di
butuhkan yaitu 81,24 ha atau 2,4% dengan luas wilayah 3. 600 ha.
b.
Pertambahan Jumlah Penduduk
Analisis pertumbuhan penduduk di kecamatan
Blambangan Umpu berdasarkan pembahasan RTRW Kabupaten Way Kanan 2011-2031 pada setiap tahunnya naik sekitar 1,3 % adalah
sebagai berikut :
Tabel . 4.4 Kebutuhan RTH di Blambangan Umpu
No
|
Tahun
|
Jumlah Penduduk
|
Kebutuhan RTH (Ha)
|
1
|
2010
|
44.593
|
1.783,72
|
2
|
2015
|
47.678
|
1.970,12
|
3
|
2020
|
50.977
|
2.039,08
|
4
|
2025
|
54.504
|
2.180,16
|
5
|
2030
|
70.017
|
2.800,68
|
Sumber : Hasil analisis 2013.
Berdasakan Proyeksi dari data diatas bahwa
kebutuhan RTH di Kecamatan blambangan umpu pada tahun 2010 1.783,72 ha, pada
tahun 2015 1.970,12 ha, pada tahun 2020 2.039,08 ha, pada Tahun 2025 sekitar
2.180,16 ha, pada tahun 2030 sekitar 2.800,68 ha.
4.3. RTH berdasarkan
kebutuhan oksigen
Kebutuhan Oksigen di
Kecamatan Blambangan Umpu di pengaruhi oleh jumlah penduduk, jumlah kendaraan
motor, industri, dan ternak. Untuk menghitung kebuthan RTH berdasarkan
kebutuhan oksigen Pohon atau tumbuhan dapat menyerap karbondioksida melalui
proses fotosintesis dan menghasilkan oksigen melalui proses fotosintesis dari
rumus:
Berdasarkan proses fotosintesis tersebut, gerakis
1974 dalam muis 2005 mengembangkan suatu persamaan sebagai berikut :
Kemudian di kembangkan oleh wijayanti 2003 dalam
muis 2005, Adalah sebagai berikut
:
Keterangan
:
Lt
= Luas areal Lt tahun t (M2)
Xt = Jumlah Kebutuhan Penduduk Pada Tahun
t
Yt = Jumlah Kebutuhan Oksigen Hewan ternak
pada tahun t
54 = Konstanta 1 m2 luas lahan
menghasilkan 54 gram / hari
0,9375
= konstanta menunjukan bahwa 1 gram berat kering tanaman
setara dengan produksi oksigen/
hari
Asumsi:
a)
Pengguna oksigen hanya manusia, ternak dan
kendaraan bermotor, sedangkan jumlah hewan peliharaan dan ternak yang relatif
kecil diabaikan dalam perhitungan.
b)
Jumlah kendaraan yang keluar dan masuk dalam
wilayah studi dianggap sama setiap hari.
c)
Kebutuhan oksigen per hari tiap orang adalah sama
yaitu sebesar 600 liter/hari atau 0.86 kg/hari (White et al. 1959 dalam
Muis 2005).
d)
Kebutuhan oksigen oleh hewan ternak yaitu 1.70
kg/hari untuk sapi dan kerbau, 2.86 kg/hari untuk kuda, 0.31 kg/hari untuk
kambing dan domba, serta 0.17 kg/hari untuk unggas (Muis 2005).
e)
Suplai oksigen hanya dilakukan oleh tanaman dan
tidak ada upaya penambahan luasan RTH
f)
Pertumbuhan penduduk, ternak dan kendaraan bermotor
konstan.
Kebutuhan oksigen untuk kendaraan bermotor dihitung
berdasarkan konsumsi bahan bakar minyak (bensin dan solar) oleh tiap-tiap jenis
kendaraan bermotor per harinya, yaitu sepeda motor dan kendaraan penumpang
menggunakan bensin, sedangkan bus dan kendaraan beban menggunakan solar.
Untuk kebutuhan oksigen tiap 1 kg bensin
yaitu 2.77 kg dan untuk 1 kg solar yaitu 2.88 kg (Muis 2005).
Konsumsi bensin oleh sepeda motor sebesar 1.5 liter/hari
dan kendaraan penumpang sebesar 25 liter/hari. Sedangkan konsumsi solar oleh
bus sebesar 50 liter/hari dan kendaraan beban sebesar 40 liter/hari.
Berdasarkan rumus diatas bahwa untuk kebutuhan RTH berdasarkan kebutuhan oksigen
pada tahun 2013 yaitu :
·
Kebutuhan Oksigen per hari setiap orang yaitu 0.86
kg/hari x Jumlah Penduduk 54.698
= 37.632,224 kg/hari
·
Kebutuhan oksigen oleh hewan ternak yaitu sapi 3.709
ekor x 1.70 kg/hari = 6309,3 kg/hari , Kerbau 443 ekor
x1.70 kg/hari= 793,1 kg/hari, Jumlah
Kambing dan domba yaitu 8.053 x 0.31 kg/hari = 2.458,43 dan jumlah babi yaitu 7 877 x 1,24 kg/hari = 9.767,48 kg/hari. Jumlah total
oksigen yang di butuhkan oleh herwan ternak di kecamatan Blambangan umpu yaitu 6309,3 kg/hari + 793,1 kg/hari +
2.458,43 kg/ hari + 9.767,48 kg/hari = 19.328,28 Kg/ Hari
·
Kebutuhan Oksigen Kendaraan Motor, mobil truk 97
unit x 2,88 kg x 25 Liter = 6.984
kg/ hari, mikrolet 9 x 2.77 kg x 20 liter =
498.6 kg/ hari, mobil pribadi 144 x 2,77 x 10 Liter= 3988.8 kg/ hari, mobil dinas 54 x 10 liter x
2,77 kg=1495.8 kg/hari, sepeda
motor 9477 unit x 2.77 kgx 1,5 liter =
39.376.935 Kg/hari. Kebutuhan Oksigen
kendaraan motor totalnya yaitu 52.344,135 kg/ hari.
Kebutuhan oksigen yang sudah di hitung sesuai
kebutuhan masing masing maka kebutuhan RTH di Kecamatan Blambangan Umpu yaitu :
Berdasarkan rumus diatas luas lahan RTH berdasarkan
kebutuhan Oksigen dapat di hitung sebagai berikut :
Lt = 109.304,64 / 50,625 = 2.159,104 ha
Luas lahan
yang di butuhkan untuk ruang terbuka Hijau berdasarkan Oksigen di kecamatan Blambangan Umpu saat ini yaitu
seluas 2.159,104 ha atau 3 % dari luas
wilayah kecamatan Blambangan Umpu.
Untuk kondisi saat ini luas tutupan vegetasi di
kabupaten way kanan yaitu 48.416,8 ha dan Luas RTH berdasarkan kubutuhan
oksigen untuk saat ini masih 2.159,104 ha sekitar 5 % dari tutupan
vegetasi. Di prediksi bahwa untuk sampai
20 tahun yang akan datang kebutuhan oksigen masih tercukupi di Kecamatan
Blambangan Umpu dengan laju pertumbuhan penduduk yang konstan sekitar 2%.
Kebutuhan oksigen terbesar
adalah manusia, besarnya jumlah penduduk akan menentukan luas kebutuhan RTH. Keseimbangan
RTH masing-masing kecamatan maupun kelurahan akan berbeda sesuai dengan ketersediaan
dan kebutuhan oksigen di wilayah kecamatan dan desa tersebut. Selisih antara
ketersediaan dan kebutuhan oksigen akan menghasilkan luas RTH yang dibutuhkan.
4.4. RTH berdasarkan
netralisasi CO2
Peningkatan
daya serap CO2 oleh RTH dilakukan dengan mengoptimalkan kembali luas pohon
pelindung pada Perkotaan. Pencemaran udara yang diakibatkan oleh kendaraan
perlu dinetralisasir oleh pohon. Oleh karena itu untuk mengurangi pencemaran
udara butuhnya ruang terbuka hijau disetiap kota.
Kemampuan
masing-masing tutupan lahan dalam menyerap karbondioksida kemudian dibandingkan
terhadap luasan tipe tutupan lahan yang diperoleh berdasarkan hasil
klasifikasi.
Daya
serapan CO2 untuk masing-masing vegetasi berguna untuk mengetahui kemampuan RTH
dalam menyerap emisi CO2 yang ada. Pedekatan yang dilakukan dengan menghitung
serapan CO2 dilakukan dengan menentukan daerah-daerah bervegetasi atau RTH.
Untuk
menghitung luas RTH yang di butuhkan untuk menetralisasi gas CO2 mengunakan
rumus sebagai berikut :
Kebutuhan
RTH = 109.304,64 kg/hari : 28,2
kg/hari/ha = 3.876 ha. Analisis kebutuhan RTH berdasarkan netralisasi CO2 di kecamatan Blambangan Umpu yaitu 3.876 ha.
Untuk kondisi saat ini luas tutupan vegetasi di Blambangan Umpu masih melibihi
untuk kebutuhan penyerapan gas CO2.
4.5.
RTH berdasarkan kebutuhan air
Air adalah salah satu sumber kehidupan bagi makhluk
hidup, oleh karena itu untuk memenuhi kebutuhan perlu ada penjagaan dalam
kebutuhan air. Kebutuhan air dalam kota bergantung dari
faktor:
1.
Kebutuhan
air bersih per tahun;
2.
Jumlah
air yang dapat disediakan oleh PAM;
3.
Potensi air saat ini;
4.
Kemampuanhutan kota menyimpan air.
Faktor-faktor diatas dapat di
hitung menggunkan persamaan sebagai berikut :
La= (PoK
(1+R-C)t – pam- pa) : z
La : adalah
luas RTH yang diperlukan untuk mencukupi
kebutuhan air (Ha)
Po : adalah jumlah penduduk kota pada tahun ke-0
K : adalah konsumsi air per kapita (liter/hari)
R :
adalah laju peningkatan pemakaian air (biasanya seiring dengan laju pertambahan
penduduk kota setempat)
C : adalah faktor koreksi
(besarnya tergantung dari upaya pemerintah dalam penurunan laju pertambahan
penduduk)
PAM : adalah kapasitas suplai air oleh PAM (dalam m3/tahun)
t :
adalah tahun ke
Pa : adalah potensi air tanah saat ini (m3/th)
z : adalah kemampuan hutan kota dalam menyimpan
air (m3/ha/th)
Dari persamaan di atas diketahui jumlah penduduk di
kecamatan Blambangan Umpu yaitu 54.698
jiwa, Konsumsi air per kapita adalah 65 m3 / hari, kemampuan dalam menyimpan
air 730 m3/ha/th, PDAM disaluran
114.659,71 m3/ tahun, 662.256 m3/th.
La=
( 54.690 jiwa x 65 m3 / th – 114.659,71 m3 / th -662.256
m3 / th): 730m3/ha/th = 3.805,3895 ha
Berdasarkan kebutuhan air di kecamatan Blambangan Umpu
saat ini perlu adanya luas ruang terbuka hijau sebanyak 3.805,3895 ha dari
jumlah total luas wilayah Kecamatan Blambanagan Umpu Untuk
mencukupi kebutuhan air.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar